Badan Keamanan Laut (Bakamla), sebagai realisasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, khususnya Bab IX, mengedepankan tiga hal utama, yaitu patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia bersifat “One for All”, proses penegakan hukum di laut yang tuntas, dan penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini keamanan dan keselamatan laut. …
Berbagai potensi ancaman dan ancaman faktual, seperti tindak pelanggaran dan tindak pidana di atau lewat laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, harus diantisipasi dan ditanggulangi secara optimal. Selain itu, perubahan lingkungan yang demikian cepat dan dinamis juga menimbulkan permasalahan yang kompleks di bidang kemaritiman, yang memerlukan perhatian kita bersama. Namun ge…